BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Pengantar tata hukum
Indonesia mempelajari hukum yang saat ini sedang berlaku, dengan kata lain
obyek dari pengantar tata hukum Indonesia adalah hukum positif/ius constitutum. Fungsi pengantar hukum Indonesia
mengantarkan setiap orang yang akan mempelajari hukum positif Indonesia.
Pengantar tata hukum Indonesia mempelajari hukum yang saat ini sedang berlaku,
dengan kata lain obyek dari pengantar tata hukum Indonesia adalah hukum
positif/ius constitutum. Fungsi pengantar hukum Indonesia
mengantarkan setiap orang yang akan mempelajari hukum positif Indonesia.
B.
Rumusan
Masalah
1. Apa
pengertian pengantar tata hukum Indonesia itu sendiri ?
2. Bagaimana
sejarah tata hukum indonesia ?
3. Apa
tujuan mempelajari pengantar tata hukum indonesi ?
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Tata Hukum indonesi
Setiap
bangsa di dunia mempunyai hukumnya sendiri-sendiri yang berbeda dengan hukum
bangsa lain. Seperti bahasa yang mempunyai tata bahasa, maka hukumpun mempunyai
tata hukum, dimana setiap orang dapat mempelajari dan mengetahui isi hukum itu.
Kata
“tata” menurut kamus bahasa Indonesia berarti aturan, kaidah aturan, susunan,
cara menyusun, sistem. Tata hukum berarti peraturan dan cara atau tata tertib
hukum disuatu negara. Atau lebih dikenal dengan tatanan. Tata hukum atau
susunan hukum adalah hukum yang berlaku pada waktu tertentu dalam suatu wilayah
negara tertentu yang disebut hukum positif, dalam bahasa latinnya: Ius
Constitutum lawannya adalah Ius Constituendum atau hukum yang
dicita-citakan/hukum yang belum membawa akibat hukum. Dalam kaitannya di
Indonesia, yang ditata itu adalah hukum positif yang berlaku di Indonesia.
Hukum yang sedang berlaku artinya apabila ketentuan-ketentuan hukum itu
dilanggar maka bagi si pelanggar akan dikenakan sanksi yang datangnya dari
badan atau lembaga yang berwenang.
Pengertian
Tata Hukum di Indonesia merupakan suatu cabang ilmu pengetahuan hukum,
disamping pengantar ilmu hukum, karena baik Pengantar Tata Hukum Indonesia
maupun Pengantar Ilmu Hukum masing-masing mempunyai obyek penyelidikan sendiri.
Objek Pengantar Tata Hukum Indonesia itu adalah hukum positif Indonesia (hukum
positif/Ius Constitutum). Sedang Pengantar Ilmu Hukum, menyelidiki hukum tidak
terbatas pada hukum yang berlaku di tempat atau negara lain pada waktu dan
kapan saja. Dengan demikian penyelidikannya tidak terlepas pada Ius Constitutum
saja, melainkan juga menyelidiki Ius Constituendumnya
Oleh
karena itu dapat dikatakan bahwa Pengantar Ilmu Hukum merupakan dasar atau
basic dari Pengantar Tata Hukum Indonesia. Dengan demikian jelas, maka Tata
Hukum Indonesia itu menata, menyusun, mengatur tertib kehidupan masyarakat
Indonesia. Tata Hukum Indonesia diterapkan oleh masyarakat hukum Indonesia
(Negara Republik Indonesia). Tata Hukum Indonesia adanya sejak saat Proklamasi
Kemerdekaan, yaitu tanggal 17 Agustus 1945, sebab dengan Proklamasi Kemerdekaan
berarti:
1. Negara Republik Indonesia dibentuk oleh
bangsa Indonesia.
2. Sejak saat itu pula Bangsa Indonesia
telah mengambil keputusan menentukan dan melaksanakan hukumnya sendiri, yaitu
hukum Bangsa Indonesia dengan hukumnya yang baru, tata hukum Indonesia.
Tata
Hukum di Indonesia” itu ialah “Hukum yang sekarang berlaku di Indonesia”,
berlaku berarti yang memberi akibat hukum kepada peristiwa-peristiwa dalam
pergaulan hidup; sekarang menunjukkan kepada pergaulan hidup pada saat ini, dan
tidak pada pergaulan hidup yang telah lampau, pula tidak pada pergaulan hidup
masa yang kita cita-citakan di kemudian hari; di Indonesia menunjukkan kepada
pergaulan hidup yang terdapat di Republik Indonesia dan tidak di Negara lain.
Selanjutnya beliau menyatakan bahwa hukum positif disebut juga ius constitutum
sebagai lawan dari ius constituendum, yakni kaidah hukum yang dicita-citakan.[1]
Pendapat
yang sama dikemukakan oleh Kusumadi Pudjosewojo mengatakan bahwa “Tiap-tiap
bangsa mempunyai tatahukumnya sendiri. Bangsa Indonesiapun mempunyai tata
hukumnya sendiri, tata hukum Indonesia. Siapa yang mempelajari tata hukum Indonesia,
maksudnya terutama ialah ingin mengetahui, perbuatan atau tindakan manakah yang
menurut hukum, dan yang manakah yang melawan hukum, bagaimanakah kedudukan
seseorang dalam masyarakat, apakah kewajiban-kewajiban dan wewenang-wewenangnya,
semua itu menurut hukum Indonesia. Dengan
pendek kata ia ingin mengetahui hukum yang berlaku sekarang ini di dalam
negara kesatuan Republik Indonesia”[2]
B.
Sejarah
Tata Hukum Di Indonesia
Tata
hukum Indonesia adalah tata hukum yang ditetapkan oleh Bangsa Indonesia sendiri
atau oleh negara sendiri. Adanya Tata Hukum Indonesia juga sejak saat adanya
Negara Indonesia yaitu pada tanggal 17 Agustus 1945, dimana Kemerdekaan
Republik Indonesia diproklamirkan.
Dengan
adanya proklamasi tersebut, sejak saat itu Bangsa Indonesia telah mengambil
keputusan untuk melaksanakan dan menentukan hukumnya sendiri, yaitu dengan tata
hukumnya yang baru yakni Tata Hukum Indonesia. Hal itu dinyatakan dalam:
1. Proklamasi
Kemerdekaan: “Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan
Indonesia”.
2. Pembukaan
UUD 1945: “atas berkat rahmat Alloh yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh
keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat
Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”.
“Kemudian
daripada itu disusunlah Kemerdekaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang
Dasar negara Indonesia”.
Pernyataan
tersebut mengandung arti:
1. Menjadikan
Indonesia suatu negara yang merdeka dan berdaulat
2. Pada
saat itu juga menetapkan tata hukum Indonesia, sekedar mengenai bagian yang
tertulis. Di dalam UUD Negara itulah tertulis tata hukum Indonesia (yang
tertulis).
Lahirnya
tata hukum Indonesia dipertegas pula dalam Memorandum DPRGR tanggal 9 Juni
1966, antara lain menyatakan bahwa:
“Proklamasi
kemerdekaan Indonesia yang dinyatakan pada tanggal 17 Agustus 1945, adalah
detik penjebolan tata tertib hukum kolonial dan sekaligus detik pembangunan
tertib hukum nasional, tertib hukum Indonesia dan seterusnya”.
Dengan
demikian jelaslah kiranya bahwa dengan Proklamasi itu berarti: pertama,
menegarakan Indonesia, menjadi suatu negara, kedua, pada saat itu juga
menetapkan Tata Hukum Indonesia. Dengan kata lain dapat dikemukakan bahwa tata
Hukum Indonesia berpokok pangkal kepada Proklamasi. Guna kesempurnaan negara
dan Tata Hukumnya, maka pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI ditetapkan dan
disahkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yaitu Undang-Undang
Dasar 1945.
UUD
1945 hanyalah memuat ketentuan-ketentuan dasar dari Tata Hukum Indonesia. Masih
banyak ketentuan-ketentuan yang perlu diselenggarakan lebih lanjut dalam
pelbagai Undang-Undang Organik. Karena sampai sekarang ini belum banyak Undang-Undang Organik seperti
dimaksud diatas, maka melalui ketentuan
Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 diperlakukan banyak peraturan-peraturan yang
berasal dari Hindia Belanda.
Dalam
perkembangan sejarah selanjutnya, UUD 1945 mengalami pasang surut. Pada tanggal
17 Agustus 1950, Undang-Undang Dasar 1945
dinyatakan tidak berlaku, tetapi tanggal 5 Juli 1959 dengan adanya
dekrit Presiden, Undang-Undang Dasar tersebut diberlakukan kembali. Sejalan
dengan perkembangan ketatanegaraan Bangsa Indonesia, perkembangan
perundang-undangan sejak berdirinya Negara Republik Indonesia juga mengalami pasang surut, hal ini dapat
dilihat dari periodisasi sebagai berikut:
1. Masa
UUD 1945. ke-1 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949)
2. Masa
Konstitusi RIS (27 Desember 1949-17 Agustus 1950)
3. Masa
UUDS 1950 (15 Agustus 1950-5 Juli 1959)
4. Masa
UUD 1945, ke-2 (5 Juli 1959-sekarang)[4]
5. Masa
Amandemen UUD 1945:
a. Amandemen
Pertama disahkan 19 Oktober 1999
b. Amandemen
Kedua disahkan 18 Agustus 2000
c. Amandemen
Ketiga disahkan 10 November 2001
d. Amandemen
Keempat disahkan 10 Agustus 2002[5]
e. Politik
Hukum Nasional
Pemakaian
kata “politik” dalam Politik hukum
Nasional menurut Hartono Hadisoeprapto[3],
berarti kebijaksanaan (policy) dari penguasa Negara Republik Indonesia mengenai
hukum yang berlaku di Negara Indonesia. Hal ini sesuai dengan pendapat Teuku
Mehammad Radhie yang mengatakan: “Adapun politik hukum disini hendak kita artikan
sebagai pernyataan kehendak Penguasa Negara mengenai hukum yang berlaku
diwilayahnya dan mengenai arah kemana hukum hendak diperkembangkan.”[4]
Mengenai
politik hukum nasional, tertuang dalam:
1. Pasal
102 UUDS 1950 yang berbunyi:
“
Hukum perdata dan dagang, hukum pidana sipil maupun hukum pidana militer, hukum
acara perdata dan hukum acara pidana, susunan dan kekuasaan pengadilan, diatur
dengan undang-undang dalam kitab-kitab hukum, kecuali jika pengundang-undangan
menganggap perlu untuk mengatur beberapa hal dalam undang-undang
tersendiri.”
Dari Pasal 102 UUDS 1950 dapat ditarik
kesimpulan bahwa Negara Republik Indonesia menghendaki di kodifikasikannya
lapangan-lapangan hukum tersebut, sehingga dikenal pula bahwa Pasal 102 UUDS
1950 sebagai pasal kodifikasi.
2. Undang-Undang
Dasar 1945
Walaupun
dalam UUD 1945 tidak menentukan adanya politik hukum secara jelas, akan
tetapi apabila diteliti secara mendalam,
dalam Aturan Peralihan Pasal II UUD 1945 dapat diartikan menentukan adanya
politik hukum meskipun sifatnya sementara saja. Dengan perantaraan Pasal II
Aturan Peralihan UUD 1945, memberi dasar hukum untuk berlakunya politik hukum
Hindia Belanda, sekedar untuk mengisi kekosongan hukum dan tidak bertentangan
dengan jiwa Undang-Undang Dasar 1945.
3. Baru
pada Tahun 1973 ditetapkan ketetapan MPR No. IV/MPR/1973 tentang garis-garis
besar haluan negara yang didalamnya secara resmi digariskan adanya politik
hukum nasional Indonesia sebagai berikut:
a. Pembangunan
dibidang hukum dalam negara hukum Indonesia adalah berdasarkan atas landasan
sumber tertib hukum yaitu cita-cita yang terkandung pada pandangan hidup,
kesadaran dan cita-cita moral yang luhur yang meliputi suasana kejiwaan serta
watak dari bangsa Indonsia yang di dapat dalam Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945.
b. Pembinaan
bidang hukum harus mampu mengendalikan dan menampung kebutuhan-kebutuhan hukum
sesuai kesadaran hukum rakyat yang berkembang kearah modernisasi dan
pembangunan yang menyeluruh, dilakukan dengan:
ü Peningkatan
dan penyempurnaan pembinaan hukum nasional dengan antara lain mengadakan
pembaharuan, modifikasi serta unifikasi hukum dibidang-bidang tertentu dengan
jalan memperhatikan kesadaran hukum dalam masyarakat.
ü Menerbitkan
fungsi lembaga-lembaga hukum menurut proporsinya masing-masing.
ü Peningkatan
kemampuan dan kewibawaan penegak hukum.
c. Memupuk
kesadaran hukum dalam masyarakat dan membina sikap para penguasa dan para
pejabat pemerintah kearah penegak hukum, keadilan serta perlindungan terhadap
harkat dan martabat manusia, dan keterlibatan serta kepastian hukum sesuai
dengan Undang-Undang Dasar1945.
Politik
hukum Indonesia yang dirumuskan dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara setiap
lima tahun sekali berganti arah kebijakan, tentunya apabila dilaksanakan dengan
baik, akan mengejar ketinggalan dalam bidang pembinaan dan penegakan hukum di
Indonesia.
C.
Tujuan
Mempelajari Tata Hukum Indonesia
Secara
sederhana dapat disampaikan tentang tujuan dari belajar hukum itu adalah:
1. Ingin
mengetahui peraturan-peraturan hukum yang berlaku saat ini di suatu wilayah
negara atau hukum positif atau Ius
Constitutum
2. Ingin
mengetahui perbuatan-perbuatan mana yang menurut hukum dan perbuatan-perbuatan
yang melanggar hukum.
3. Ingin
mengetahui kedudukan seseorang dalam masyarakat atau hak dan kewajibannya.
4. Ingin
mengetahui saksi-saksi apa yang diderita oleh seseorang bila orang tersebut
melanggar peraturan yang berlaku.
Samidjo,
mengatakan tujuan mempelajari tata hukum Indonesia adalah mempelajari hukum
yang mencakup seluruh lapangan hukum yang berlaku di Indonesia, baik itu hukum
yang tertulis maupun hukum yang tidak tertulis.[5]
BAB
III
PENUTUP
Kesimpulan
Pengantar
tata hukum Indonesia adalah suatu sistem pengetahuan yang mempelajari tentang
hukum-hukum terdapat di Indonesia, sehingga kita dapat mengenal tentang hukum
di Indonesia. Makalah ini dimaksudkan agar kita mempelajari tentang hukum
secara singkat tapi dapat dipahami dengan mudah.
DAFTAR PUSTAKA
Soediman
Kartohadiprodjo. Pengantar Tata Hukum di
Indonesia. Jakarta: Pemangunan. 1965.
Sanusi
Achmad. Pengantar Ilmu Hukum dan
Pengantar Tata Hukum Indonesia. Bandung: Tarsito. 1984
Samidjo,
Pengantar Hukum Indonesia, Bandung:
Armico, 1985
Mohammad
Radhie, PRISMA No.6 Tahun Ke-11. 1973
Sudarsono,
Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Rineka
Cipta, 1991
[1] Soediman
Kartohadiprodjo. 1965. Pengantar Tata Hukum di Indonesia. Pembangunan. Jakarta.
hlm. 39.
[2] Achmad
Sanusi. 1984. Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Tata Hukum Indonesia. Tarsito.
Bandung. hlm. 4.
[3] Samidjo,
Pengantar Hukum Indonesia, (Bandung: Armico, 1985), hlm. 16
[4] Mohammad
Radhie, PRISMA No.6 Tahun Ke-11. (1973), hlm. 4
[5] Sudarsono,
Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta: Rineka Cipta, 1991), hlm. 39.
sangat bermanfaat, terimakasih
BalasHapusIzin copy (ada tugas buat makalah)
BalasHapus